JASA OUTSOURCING DI MEDAN

JASA OUTSOURCING DI MEDAN

Minggu, 01 Juni 2014

Sistem Hubungan Industrial Pancasila

a) Serikat Pekerja, Lembaga Bipartit, dan Tripartit

Upaya pengembangan dan pemantapan fungsi lembaga ketenagakerjaan seperti serikat pekerja, lembaga bipartit dan tripartit dilaksanakan antara lain melalui pendidikan dan penyuluhan HIP. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya memasyarakatkan pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila (P4) dan diarahkan agar pelaku hubungan kerja lebih mampu memecahkan masalah nyata dengan berlandaskan HIP. Pada tahun 1995/96, dilaksanakan pendi­dikan dan penyuluhan HIP bagi 2.611 orang yang terdiri dari 1.968 orang pekerja, 398 orang pengusaha, dan 245 orang dari instansi pemerintah.
Serikat pekerja dalam hal ini SPSI, menunjukkan perkembangan yang terus meningkat. Pada tahun 1995/96, jumlah unit kerja SPSI bertambah sebanyak 2.116 buah atau meningkat sebesar 19,9 persen bila dibandingkan dengan tahun 1994/95. Secara kumulatif, dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1995/96 terbentuk unit kerja SPSI di perusahaan sebanyak 12.739 buah, 272 dewan pimpinan cabang (D.PC) SPSI, dan 27 dewan pimpinan daerah (DPD) SPSI (Tabel IV-9). Pada perusahaan yang belum memiliki unit kerja SPSI, dibentuk serikat pekerja tingkat perusahaan (SPTP). Sampai dengan tahun 1995/96 telah terbentuk 1.015 unit SPTP.
Lembaga kerja sama (LKS) bipartit merupakan wadah bagi pengusaha dan pekerja untuk memecahkan masalah hubungan industrial secara bersama. Pada tahun 1995/96, terbentuk 942 buah LKS bipartit, sehingga secara kumulatif mulai tahun 1983 telah terbentuk sebanyak 5.271 buah LKS Bipartit di tingkat perusahaan. LKS tripartit merupakan wadah konsultasi dan komunikasi antara pemerintah, organisasi pekerja, dan organisasi pengusaha yang didirikan sejak tahun 1979. Sampai dengan tahun 1995/96, telah terbentuk LKS tripartit di daerah tingkat II sebanyak 216 buah, dan LKS tripartit sektoral sebanyak 96 unit yang tersebar di seluruh propinsi.
 b) Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan

Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan di tingkat pusat dan daerah (P4P/P4D) merupakan lembaga ketenagakerjaan yang bertugas membantu menyelesaikan perselisihan dan pemutusan hubungan ketenagakerjaan. Dengan semakin mantapnya fungsi lembaga penye­lesaian perselisihan yaitu P4P dan P4D, perselisihan perburuhan menurut UU. No. 22/1957 dan pemutusan hubungan kerja menurut UU. No. 12/1964 semakin berkurang. Upaya untuk mengurangi terjadinya perselisihan juga dilaksanakan melalui penyuluhan di perusahaan mengenai cara-cara penanggulangan masalah hubungan industrial secara musyawarah dan mufakat.
Pada tahun 1995/96, perselisihan perburuhan dan pemutusan hu­bungan kerja yang masuk melalui P4D tercatat sebanyak 3.842 perkara, dan berhasil diselesaikan sebanyak 4.147 perkara, termasuk yang belum putus pada tahun sebelumnya. Perselisihan perburuhan dan pemutusan hubungan kerja yang masuk melalui P4P, tercatat sebanyak 808 perkara, dan berhasil diselesaikan sebanyak 787 perkara. Jumlah perkara yang masuk melalui P4D dan P4P mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun 1994/95, yang tercatat masing-masing sebanyak 4.463 dan 1.016 perkara. Penurunan ini menunjukkan bahwa kesadaran untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah dan mufakat telah meningkat di antara para pekerja dengan pengusaha.

2) Perbaikan Syarat-syarat Kerja dan Peningkatan Kesejahteraan

a) Pengupahan

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja diupayakan perbaikan syarat-syarat kerja melalui penyempurnaan pengupahan, di mana upah minimum regional (UMR) ditetapkan secara bertahap agar setara dengan kebutuhan hidup minimum (KHM). Pada tahun 1994/95, diadakan penyempurnaan komponen kebutuhan fisik minimum (KFM) menjadi KHM. Setelah komponen KHM ditetapkan, maka dilaksanakan penetapan kenaikan UMR yang berlaku secara berkala setiap tanggal 1 April. Sampai dengan tahun 1995, ditetapkan 28 UMR di 27 propinsi. Pada tahun 1995, rata-rata UMR per hari adalah sebesar Rp3.711,- atau meningkat 18,6 persen dibandingkan dengan tahun 1994. Upah terendah 'terdapat di Propinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp2.800,- dan tertinggi terdapat di Pulau Batam sebesar Rp6.750,-. Dengan adanya kenaikan tersebut, sampai dengan tahun 1995 UMR telah mencapai 90,7 persen dari KHM (Tabel IV-10).

b)  Kesepakatan Kerja Bersama

Kesepakatan kerja bersama (KKB) di perusahaan merupakan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat, yang berorientasi pada usaha-usaha untuk mengembangkan keserasian hubungan kerja, usaha dan kesejahteraan bersama, melalui penegasan hak dan kewajiban masing-masing secara konkrit dan jelas. Bagi perusahaan yang mempunyai pekerja paling sedikit 25 orang dan belum memiliki unit kerja SPSI, sejak tahun 1978 diwajibkan membuat peraturan perusahaan (PP). Pada tahun 1995/96, terbentuk 2.915 buah KKB, baik di perusahaan besar maupun sedang. Secara kumulatif dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1995/96, telah terbentuk 10.546 KKB di 12.739 perusahaan yang sudah memiliki unit kerja SPSI (Tabel IV-11). PP yang terbentuk pada tahun 1995/96 adalah sebanyak 864 buah, sehingga secara kumulatif sampai dengan tahun 1995/96 telah mencapai jumlah 23.282 buah.
3) Perlindungan Tenaga Kerja

a) Perlindungan dan Pengawasan Tenaga Kerja

Perlindungan dan pengawasan tenaga kerja, antara lain diupayakan melalui penerapan seluruh aspek ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan norma kerja, baik melalui penyuluhan secara massal maupun pembinaan langsung keperusa­haan. Untuk meningkatkan efektifitas pengawasan norma kerja, diupayakan untuk meningkatkan kemampuan teknis pengawas ketenagakerjaan yang pada tahun 1995/96 meliputi pelatihan bagi 120 orang pegawai pengawas, dan penyiapan 100 orang fasilitator untuk pembentukan kader penerapan norma kerja. Pengawasan norma kerja telah dilaksanakan terhadap 39.212 perusahaan. Pada tahun 1995/96 telah ditindak 18.062 perusahaan yang lalai atau sengaja tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku. Selain itu, dilakukan pula upaya penyebarluasan ketentuan-ketentuan mengenai ketenagakerjaan melalui kegiatan cepat tepat norma kerja dan penyuluhan kesadaran hukum (kadarkum) bagi 1.359 perusahaan dan 6.250 pekerja. Untuk membantu penyebarluasan dan penerapan norma kerja di perusahaan, dibentuk kader penerapan norma kerja di 480 perusahaan.
Perlindungan bagi tenaga kerja wanita terus ditingkatkan dan dilaksanakan dengan memperluas jangkauan ke sektor informal, khususnya di unit-unit produksi industri rumah tangga, dalam bidang hiperkes, ergonomi, keselamatan dan kesehatan kerja. Upaya mem­berikan perlindungan bagi tenaga kerja wanita juga dilaksanakan dengan melibatkan peran serta masyarakat, khususnya organisasi wanita untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pelatihan. Pada tahun 1995/96, dilaksanakan kegiatan penyusunan modul pelatihan dan pengembangan perlindungan tenaga kerja wanita di sektor informal. Selain itu, diadakan pelatihan bagi pelatih keterampilan dan perlindungan tenaga kerja wanita sektor informal sebanyak 440 orang, pelatihan bagi pelatih pengelola tempat penitipan anak (TPA) dan peningkatan penggunaan air susu ibu (PPASI) sebanyak 670 orang, serta pelatihan pelatih fasilitator sebanyak 670 orang.
Perlindungan dan pengawasan terhadap hal yang membahayakan keselamatan dan masa depan anak yang terpaksa bekerja terus diting­katkan. Upaya perlindungan dilakukan melalui penerapan norma kerja, yang mencakup peningkatan penegakan hukum (law enfor­cement) terhadap ketentuan-ketentuan dasar bagi anak yang terpaksa bekerja, antara lain berupa pembatasan jam kerja tidak lebih dari 4 jam sehari, tidak mempekerjakan pada malam hari, pemberian waktu dan kesempatan untuk mengikuti pendidikan, dan pelaksanaan pem­berian upah sesuai dengan UMR. Pada tahun 1995/96 dilaksanakan pelatihan peningkatan pengelolaan bagi 130 pengawas ketenagakerjaan untuk menangani anak yang terpaksa bekerja.

b)  Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Upaya perlindungan tenaga kerja dilaksanakan pula melalui kegiatan pengawasan dan penerapan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta pembudayaan K3 di perusahaan. Pengawasan atas pelaksanaan norma K3 di perusahaan, meliputi pengawasan teknis terhadap bahaya penggunaan alat mekanik, proses produksi, bahaya penggunaan listrik, dan lingkungan kerja. Penyebarluasan dan pene­rapan K3 di perusahaan, dilaksanakan melalui pengembangan dan pembentukan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3). Pada tahun 1995/96, terbentuk P2K3 di perusahaan sejumlah 490 unit. Secara kumulatif dari tahun 1970 sampai dengan tahun 1995/96, P2K3 telah mencapai sejumlah 11.389 unit.
Dalam rangka memasyarakatkan dan memberikan pengertian serta kesadaran yang menumbuhkan budaya K3 di kalangan pengusa­ha dan pekerja dilaksanakan kegiatan penyuluhan, kursus, dan pelatihan K3 yang antara lain mencakup pelatihan bagi 600 orang fasilitator, 4.744 orang juru las, 1.500 orang dokter pemeriksa kesehatan, dan 653 orang ahli K3. Dengan tumbuhnya kesadaran terhadap pentingnya K3, maka jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan dalam keberhasilannya mencapai tingkat kecelakaan kerja nihil dengan berbagai kategori jam kerja semakin meningkat, yaitu dari 133 perusahaan pada tahun 1994/95 menjadi 184 perusa­haan pada tahun 1995/96.

c)   Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) merupakan upaya pula untuk memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja. Jamsostek telah diselenggarakan sejak tahun 1978, dan peserta yang mengikutinya terus mengalami peningkatan, baik dalam jumlah perusahaan maupun jumlah tenaga kerja. Pada tahun 1995, jumlah peserta Jamsostek bertambah sebanyak 5.489 perusahaan dan mencakup 1.384,7 ribu orang tenaga kerja. Secara kumulatif sampai dengan tahun 1995, jumlah pesertanya telah mencapai sebanyak 56.673 perusahaan dan mencakup tenaga kerja 8.814,3 ribu orang. Selain itu, diselesaikan 252.211 kasus kecelakaan kerja, tabungan hari tua, dan jaminan kematian, dengan pembayaran jaminan sebesar Rp 126,02 miliar (Tabel IV-12).

2. Program Penunjang

a. Program Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Ketenagakerjaan

Program pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan ketenagakerjaan bertujuan meningkatkan produktivitas dan sekaligus kemampuan, keahlian dan keterampilan bagi aparatur pemerintah. Pada tahun 1995/96, dilaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi 1.511 orang pegawai Departemen Tenaga Kerja. Pendidikan dan pelatihan tersebut meliputi bidang fungsional seperti pengantar kerja, pegawai pengawas, dan pegawai perantara, sebanyak 630 orang; bidang teknis substantif seperti pengelola pelatihan, penguji hyperkes dan kesehatan kerja 350 orang; bidang teknis umum seperti manajemen proyek, dan penelitian khusus 269 orang; dan bidang struktural seperti Sekolah Pimpinan Administrasi tingkat Madya (SPAMA) dan Administrasi Umum (ADUM) 88 orang; serta pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan sistem pelatihan bagi 174 orang.

b.  Program Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan

Program penelitian dan pengembangan ketenagakerjaan ditujukan bagi penelitian masalah-masalah ketenagakerjaan yang bersifat operasional dan strategic kebijaksanaan, pengembangan ketenagakerjaan, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Hasil-hasil penelitian akan dipergunakan sebagai bahan pendukung pelaksanaan program-program ketenagakerjaan dan perencanaan tenaga kerja nasional.
Pada tahun 1995/96, dilakukan penelitian mengenai potensi sumber daya manusia dan mobilitas penduduk di daerah kawasan pertumbuhan BIMP-EAGA (Brunei-Indonesia-Malaysia-Philipina East Asean Growth Areas); perkembangan struktur perekonomian dan kesempatan kerja; penempatan tenaga kerja melalui mekanisme antarkerja antardaerah (AKAD); pemanfaatan teknologi padat karya di perdesaan; manfaat pemagangan bagi peserta dan perusahaan di industri pengolahan; kebutuhan pelatihan untuk pengembangan ekspor nonmigas pada subsektor tekstil dan kerajinan tangan; kesiapan lembaga latihan swasta dalam pengembangan sumber daya manusia; studi perkembangan upah dan lapangan kerja di berbagai cabang industri dan penyusunan model bagi sistem deteksi dini perselisihan hubungan industrial.

Sumber : http://www.bappenas.go.id/

0 komentar:

Posting Komentar